SAMPANG -- Sidang lanjutan pengguna Akta jual beli Tanah no 983/2016 (Palsu sesuai hasil labfor Polda Jatim) sebagai dasar peralihan hak sertifikat no 2165 di jalan manggis Kel Gunung Sekar Atas nama H.umar Faruk kembali di gelar di Pengadilan negeri sampang Madura Jawa timur. Selasa./19/05/26.
Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Sampang membacakan tuntutan terhadap terdakwa H.Umar faruk dengan pidana penjara 3 Tahun.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Bapak Eliyas eko Setyo,S.H.,MH. mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa H Umar Faruk yang telah menggunakan Akta jual beli No 983/2016 (palsu) sebagai dasar peralihan balik nama antara Ratna Ningsih Listyowati ( pemilik semula) ke H.Umar Faruk ke kantor Badan pertanahan (BPN) Sampang.
Namun tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa penuntut umum terhadap H.Umar Faruk (3 tahun) di nilai belum memenuhi nilai rasa keadilan,dimana korban sudah banyak dirugikan oleh terdakwa H.Umar Faruk.Kami berharap kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan maksimal terhadap H.Umar Faruk.
perlu diketahui bahwa Ratnaningsih pemilik sertifikat 2165 tidak pernah menjual bahkan tidak pernah bertemu apalagi menandatangani Akta jual Beli No 983/2016 (palsu) yang di jadikan dasar terdakwa untuk peralihan ke BPN kabupaten Sampang.
"Rudi Menyampaikan,Kami menghargai tuntutan Jaksa penuntut Umum,tetapi JPU seharus nya bisa lebih memaksimalkan Tuntutan nya" dimana fakta yg terjadi di dalam persidangan pengadilan negeri sampang,sudah jelas bahwa H Umar Faruk dengan tegas mengakui telah menandatangani AJB no 983/2016 (palsu) dan di saksikan langsung oleh istrinya di Toko terdakwa, penandatanganan AJB seharus nya di kantor Notaris. Setelah di tanda tangani AJB no 983/2016 (palsu) tersebut di mohon kan sebagai dasar peralihan balik nama sertifikat No 2165 dari Sdri Ratna Ningsih listyowati ke H.Umar Faruk ke kantor BPN Sampang sesuai Warkah yang di ajukan oleh Terdakwa"ucapnya"
Sidang berjalan dengan situasi Aman Kondusif..pungkasnya.(SALADIN)
dibaca
Posting Komentar