SAMPANG — Langkah Polres Sampang menginisiasi renovasi Jembatan Gantung Presisi Merah Putih di Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Madura, menuai kritik tajam. Kendati jembatan sepanjang 40 meter tersebut kini dapat dilalui warga, proyek fisik yang digagas institusi penegak hukum ini dinilai menabrak prinsip transparansi fiskal dan berpotensi memicu benturan kepentingan (conflict of interest).
Sorotan utama tertuju pada penggalangan dana non-pemerintah (donatur) serta absennya pencatatan nilai proyek secara akuntabel. Saat dikonfirmasi perihal total anggaran yang dihabiskan untuk renovasi kilat selama tujuh hari tersebut, Kapolres Sampang AKBP Hartono mengaku pihak kepolisian tidak menghitung nominal anggarannya.
"Terkait anggaran, kami tidak menghitung totalnya karena ada sumbangan dari masyarakat, dan anggota (Polres) juga ikut andil," ujar AKBP Hartono usai meresmikan jembatan, Rabu (20/05/2026).
Hartono berdalih proyek yang diklaim mencapai progres 90 persen ini murni menggunakan dana dari program internal Kapolri serta sumbangan pihak ketiga (donatur). Ironisnya, material krusial seperti tali seling baja utama tidak diganti baru, melainkan hanya dicat ulang menggunakan material lama.
Ketidakjelasan asal-usul dan jumlah dana dari donatur ini memantik kekhawatiran serius dari Wakil Ketua Media Center Sampang (MCS), Nur Hasan. Menurutnya, Pengumpulan dana pihak ketiga oleh institusi kepolisian untuk proyek fisik dinilai rawan disalahgunakan dan bisa mencederai integritas penegakan hukum, terutama jika donatur tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus hukum atau kepentingan bisnis di wilayah hukum Sampang.
Selain masalah akuntabilitas keuangan, keterlibatan aktif Polres Sampang dalam proyek infrastruktur fisik dinilai mengaburkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Korps Bhayangkara. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, mandat utama Polri adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman—bukan mengambil alih peran Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau mengelola proyek konstruksi secara swadaya.
Di sisi lain, AKBP Hartono menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat atas keluhan masyarakat setempat. Sebelum direnovasi, jembatan gantung yang menghubungkan antar-desa tersebut dalam kondisi rusak parah hingga sempat memakan korban.
"Program ini merupakan inisiatif bersama dari Kapolri. Saya mengajak masyarakat untuk bekerja secara swadaya. Pernah ada anak yang terjatuh di sini," kata Hartono membela program tersebut.
Meski fungsi jembatan telah pulih dan mempermudah mobilitas ekonomi warga Dusun Tembengan, metode "swadaya tanpa audit" yang diterapkan kepolisian ini dinilai menetapkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).
Acara peresmian seremonial pada Rabu kemarin tetap berlangsung dengan dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama Polres Sampang, Kapolsek se-Kabupaten Sampang, Camat Sampang, serta Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanggumong. Namun, acara tersebut meninggalkan catatan tebal mengenai batas aman bagi kepolisian dalam menerima dana hibah dari luar APBN/APBD. (SALADIN)
dibaca
Posting Komentar