Tarik Ulur Penutupan Hiburan Malam di Jalan Kenjeran: Satpol PP Surabaya Tunggu Instruksi OPD, Provinsi Beri Mandat ke Kota

Surabaya – Operasi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Surabaya, terhadap Cafe Brafo Arjuna di Jalan Kenjeran 169, Surabaya, menyisakan pertanyaan terkait kelanjutan sanksi administratif. Meski telah dilakukan penindakan hukum, kepastian mengenai penutupan tempat hiburan tersebut kini seolah berada di area abu-abu akibat perbedaan pernyataan antara pihak Satpol PP Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur.


Kasi Penyidik Satpol PP Kota Surabaya, Bagus, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan razia di lokasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa fokus penindakan saat ini bukan pada izin operasional tempat, melainkan pada peredaran Minuman Beralkohol (Mihol).


"Kami melakukan razia tidak lari ke perizinan (tempat), tapi ke Miholnya. Terbukti mereka tidak memiliki izin SKPL-A. Karena itu, sudah kami lakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan diajukan ke pengadilan," ujar Bagus saat dikonfirmasi awak media, Kamis 09/04/26.


Terkait barang bukti, Bagus menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya sudah menjadi wewenang pengadilan. Ia juga membedakan antara sanksi Tipiring dengan sanksi administratif berupa penyegelan atau penutupan.


"Kalau penyegelan itu sanksi administratifnya berbeda dengan sanksi Tipiring, itu dua hal yang berbeda. Kami akan melakukan tindakan penutupan apabila mendapatkan perintah dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait yang mengeluarkan izin," tambahnya.


Persoalan menjadi kompleks ketika menyentuh ranah izin klub malam. Bagus menyatakan bahwa untuk jenis usaha tersebut, izin dikeluarkan oleh Satpol PP Provinsi, sehingga wewenang penutupan pun berada di tingkat provinsi.


"Kami masuknya bukan dari tempatnya, tapi dari minuman beralkoholnya. Terkait penutupan, 'bolanya' belum di kami. Kami menunggu dari dinas yang mengeluarkan izin," tegas Bagus.


Namun, pernyataan berbeda muncul dari pihak Provinsi. Sebelumnya, pada Minggu (05/04/26), Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur, Andik, menyatakan bahwa kewenangan terkait penanganan dan tindak lanjut terhadap cafe tersebut berada di tangan Satpol PP Kota Surabaya.


"Mohon maaf mas itu kewenangan Satpol-PP kota, sebaiknya minta statement dari Satpol-PP kota aja mas,"ujar Andik saat di konfirmasi via wa.


Masih penjelasan Bagus: Meski terjadi tarik ulur mengenai wewenang penutupan operasional secara permanen, Satpol PP Kota Surabaya memastikan proses hukum atas pelanggaran penjualan minuman keras tanpa izin terus bergulir.


"Kami melaksanakan sesuai Perda. Ketika terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, akan kami Tipiringkan. Kami sudah ajukan ke pengadilan dan kami tidak akan segan untuk melakukan Tipiring kembali jika pelanggaran berulang," tutup Bagus.


Dari hasil konfirmasi awakmedia masih di pingpong (lempar batu sembunyi tangan) oleh Satpol-PP kota Surabaya dan Satpol-PP provinsi Jawatimur terkait kafe yang tidak mengantongi surat izin. 

Bersambung.....
Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama