Miris, Tiang WiFi Fiberstar di Jalan Sidodadi Surabaya Disegel Karena Tak Punya Kantongin Izin


Surabaya-|| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali menegakkan aturan dengan menyegel tiang internet milik Fiberstar yang terpasang di sepanjang Jalan Sidodadi, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto. Penindakan dilakukan pada hari Senin (09/02/2026) setelah ditemukan bahwa instalasi jaringan utilitas tersebut tidak memiliki izin resmi yang sah dari pemerintah kota. Tindakan ini menjadi bagian dari serangkaian penertiban yang terus dilakukan terhadap infrastruktur internet ilegal di wilayah Surabaya.
 



Penyegelan tiang WiFi atau jaringan internet tanpa izin telah menjadi fenomena yang cukup marak di Surabaya. Berdasarkan peraturan yang berlaku, praktik semacam ini dianggap melanggar ketentuan karena tidak melalui proses perizinan yang benar, merusak estetika visual kota, tidak membayar retribusi atau sewa lahan publik (ruang jalan milik pemerintah), serta berpotensi mengganggu fungsi fasilitas umum yang ada di sekitar lokasi pemasangan. Tiang yang dinyatakan melanggar biasanya akan diberi tanda peringatan dan dibatasi aktivitas operasionalnya oleh petugas Satpol PP.
 

Pada saat pengecekan langsung di lokasi, petugas yang dipimpin oleh pengawas bernama Fiki meminta pihak Fiberstar untuk menunjukkan dokumen perizinan pemasangan tiang tersebut. Namun, pihak terkait tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, sehingga tidak ditemukan dasar hukum yang sah untuk pemasangan infrastruktur jaringan di lokasi tersebut. Hal ini menjadi alasan utama bagi Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas berupa penyegelan.
 

Penertiban ini sejalan dengan upaya pemkot Surabaya dalam menata ulang jaringan utilitas kota agar lebih terstruktur dan tidak semrawut. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, setiap penyedia jaringan wajib memperoleh izin resmi dan mematuhi ketentuan teknis serta administratif yang berlaku. Tujuan utama dari penataan ini adalah menjaga keselamatan publik, ketertiban umum, serta meningkatkan kualitas lingkungan kota.
 

Selain penyegelan fisik, Satpol PP juga telah menempelkan stiker pelanggaran pada tiang yang bersangkutan dan menerbitkan surat tilang penertiban kepada pihak Fiberstar. Pihak berwenang menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemasangan dan operasional jaringan WiFi yang tidak memiliki izin harus dihentikan secara total hingga seluruh persyaratan perizinan dapat dipenuhi dengan benar. Langkah ini juga menjadi bentuk peringatan bagi seluruh penyedia jaringan lain untuk mematuhi peraturan yang ada.
 

Tindakan tegas Satpol PP mendapatkan apresiasi dari sebagian besar warga masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pemasangan. Bahkan, sejumlah warga juga mengusulkan agar tiang yang tidak berizin tersebut tidak hanya disegel, tetapi juga dirobohkan sementara karena dianggap memiliki risiko serius terhadap keselamatan publik. Dengan tinggi mencapai sekitar 7 meter dan pemasangan yang dinilai kurang mendalam, tiang tersebut berpotensi miring atau roboh terutama saat terjadi cuaca ekstrem seperti hujan deras dan angin kencang.
 

Kasus penyegelan tiang Fiberstar ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah kota dalam menegakkan hukum dan menjaga kepentingan masyarakat luas. Harapan dari berbagai pihak adalah agar Satpol PP dapat terus konsisten dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap praktik pemasangan infrastruktur tanpa izin, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Selain itu, pihak penyedia jaringan juga diharapkan dapat lebih proaktif dalam mengurus izin resmi untuk mendukung pembangunan kota yang lebih tertib dan aman."Ungkapnya.


( Haikal )
 

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama