Sampang -|| Pada tahun 2024 dan 2025, Dana Alokasi Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) telah menjadi pijakan sentral dalam arsitektur pembangunan tingkat lokal di Kabupaten Sampang. Guna mengamankan implementasi yang optimal dan selaras dengan kerangka peraturan yang berlaku, Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Cinta Warga (JCW) Jawa Timur menetapkan mandat strategis untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi (monev) terhadap 12 desa yang berada di lingkup Kecamatan Sreseh. Inisiatif ini dirancang sebagai instrumen untuk mengukur kedalaman efektivitas pemanfaatan anggaran serta dimensi dampak yang dihasilkan bagi tatanan masyarakat desa.
Pelaksanaan kegiatan monev telah ditetapkan secara resmi pada tanggal 9 Februari 2026, dengan koordinasi teknis yang diemban oleh Tim Deputi Kajian, Pengawasan, dan Investigasi DPP JCW Jatim. Bapak Sauri, sebagai pemimpin unit terkait, menegaskan bahwa proses ini akan dilaksanakan dengan metodologi yang bersifat sistematis dan berakar pada data empiris yang dikumpulkan langsung dari lapangan. Setiap tahapan pengamatan akan menyeliputi verifikasi dokumen administrasi yang relevan, wawancara terstruktur dengan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan, serta pengecekan langsung terhadap proyek yang telah rampung atau sedang berlangsung dengan memanfaatkan alokasi anggaran desa.
Transparansi dalam setiap aspek pengelolaan ADD/DD dinyatakan sebagai prinsip yang tidak dapat dinegosiasikan atau "harga mati" oleh tim pelaksana. Hal ini menjadi manifestasi dari komitmen DPP JCW Jatim untuk memastikan bahwa setiap satuan rupiah anggaran negara yang dialokasikan mampu memberikan kontribusi manfaat yang maksimal bagi masyarakat, sekaligus membendung potensi penyalahgunaan atau praktik yang menyimpang dari standar etika dan kaidah hukum yang berlaku. Informasi hasil monev selanjutnya akan disajikan dalam format yang mudah diakses oleh publik, sebagai upaya untuk memperkuat fondasi akuntabilitas institusi desa dan pemerintah daerah terkait.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi paradigma bagi upaya pemantauan pembangunan desa di wilayah lain se-Jawa Timur. Melalui pendekatan yang berbasis pada kajian mendalam dan pengawasan yang objektif, Tim Deputi Kajian, Pengawasan, dan Investigasi berusaha untuk mengidentifikasi titik kuat yang dapat diperkuat serta ranah yang memerlukan intervensi perbaikan dalam ekosistem pengelolaan anggaran desa. Temuan dari proses monev akan dijadikan sebagai dasar empiris untuk menyusun rekomendasi yang konstruktif kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah desa yang menjadi sasaran.
Dengan komitmen yang kokoh terhadap profesionalisme dan integritas, DPP JCW Jatim melalui Bapak Saur dan timnya bertekad untuk memastikan bahwa pembangunan desa di Kecamatan Sreseh berjalan dengan dinamika yang berkelanjutan dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional yang lebih luas. Upaya ini tidak hanya memiliki dimensi untuk mengamankan akuntabilitas keuangan, melainkan juga sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memperkuat pijakan kesejahteraan masyarakat desa secara komprehensif.
(Saladin)
dibaca
Posting Komentar