Dtikinformasi.com, Kabar Jambi // Gerak cepat Subdid Satu Polda Jambi dalam kasus sengketa lahan di jalan Jakarta RT. 07 Kota Baru jambi, Sudiwandinarya, Zaini Hamid dan Habib Umar Aktor Intelktual yang ditunggu tunggu akhirnya mencul di Mapolda setelah beberapa kali pemanggilan mangkir, Rabu 24/12/2025.
Sudiwandinarya datang terpisah dengan Habib Umar ke Mapolda Jambi masing masing adalah Aktor Intelektual Pemalsuan surat surat tanah di jalan jakarta RT. 07 Kota Baru Jambi yang mana saat ini lahan tersebut di kuasai oleh RS Mitra Kota Baru jambi.
Sekitar jam 10.45 wib Sudiwandinarya dan Habib Umar tiba di Mapolda Jambi dan langsung masuk ke dalam ruangan penyidik untuk dilakukan pemerikaan pertama.
Pasal 263/264 Junto 55 tentang pemalsuan surat surat autentik dengan ancaman kurungan penjara selama 7 Tahun, seperti nya menanti 3 Aktor Intelektual ini di pengadilan.
Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat, sementara Pasal 55 KUHP berkaitan dengan penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana.
Pasal 263 KUHP:
Mengatur tentang perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan.
Ancaman pidana penjara maksimum enam tahun.
Pasal 264 KUHP:
Merupakan bentuk pemalsuan surat yang lebih berat (dikualifikasi), terutama jika objek suratnya adalah akta otentik, surat utang, atau surat berharga lainnya.
Ancaman pidana penjara maksimum delapan tahun.
Lukman Al Hasny sebagai pelapor berharap, lahan yang sedang bersengketa dan kasusnya sedang bergulir di Mapolda Jambi saat ini bisa cepat menemukan titik terang, setidak nya lahan itu bisa diberikan Police Line, agar penyelidikan bisa dilaksanakan dengan baik dan benar.( Donal )
dibaca
Posting Komentar