Bangkalan, Dtik informasi.com-|| 25 September 2025 – Pemasangan tiang jaringan Wifi di sepanjang jalan Jukong-Telang, Kecamatan Labang, Bangkalan, telah menimbulkan kontroversi dan keluhan dari masyarakat setempat. Diduga, pemasangan tiang-tiang ini dilakukan tanpa izin dari pemilik lahan yang sah, melainkan hanya melalui koordinasi dengan perangkat desa.
Warga merasa keberatan karena lahan mereka, yang setiap tahunnya dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kini digunakan tanpa konfirmasi atau izin yang jelas. Jumlah tiang yang telah dipasang di lahan milik warga mencapai puluhan, membentang dari Masjid Jukong hingga Gili Timur. Ironisnya, beberapa tiang internet bahkan dititipkan pada tiang listrik, diduga untuk menghindari kewajiban kompensasi kepada pemilik lahan.
Pihak provider pemasangan tiang Wifi ini dituding mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan memasang tiang di lahan milik orang lain tanpa konfirmasi terlebih dahulu dianggap sebagai pelanggaran serius.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak provider belum pernah berinteraksi langsung dengan warga, melainkan hanya melalui perangkat desa. "Ya, kalau ke warga belum ada. Pamitnya cuma ke Pak Lurah dan Apel (Sekdes), ke warga belum ada," ujarnya.
Tindakan pemasangan tiang internet tanpa izin ini jelas melanggar hukum. Setiap penyelenggara telekomunikasi yang memasang tiang tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 UU X Nomor 36 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi yang melakukan kesalahan atau kelalaian hingga menimbulkan kerugian dapat dikenakan sanksi.
Dalam aturan yang berlaku, pemilik lahan memiliki hak untuk menyetujui atau menolak pemasangan tiang di lahan mereka, serta hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut. Selain itu, pemilik lahan juga berhak mengajukan tuntutan ganti rugi jika merasa dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi.
Masyarakat Desa Jukong berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka menuntut agar pihak provider bertanggung jawab dan memberikan kompensasi yang sesuai kepada pemilik lahan yang terdampak.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat meninjau ulang izin pemasangan tiang Wifi tersebut dan memastikan bahwa semua prosedur perizinan telah dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan bagi seluruh warga.
Hingga berita ini diturunkan, tim media telah berupaya mengkonfirmasi pihak proyek melalui aplikasi WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan. Kasus ini masih terus berlanjut dan menjadi perhatian utama bagi masyarakat Desa Jukong.
Warga berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan tetap menjaga ketertiban serta keadilan di Desa Jukong.
(TeaM)
dibaca
Posting Komentar