PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI


Sampang - Dtiinformasi Com - KETERANGAN PERS KAPOLRES SAMPANG AKBP HARTONO S.Pd, MM, MELALUI KASAT RESKRIM POLRES SAMPANG IPTU NUR FAJRI ALIM SE. MM
 
Dalam upaya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan masyarakat, Kepolisian Resor Sampang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pornografi yang meresahkan publik. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk responsibilitas institusi dalam melindungi martabat individu serta menjaga norma kesusilaan yang berlaku di lingkungan sosial. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum positif yang berlaku, guna memberikan rasa keadilan bagi seluruh elemen masyarakat.
 
Peristiwa tersebut terungkap pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, menyusul viralnya rekaman visual yang mengandung muatan asusila di wilayah hukum Kecamatan Tambelangan. Lokasi kejadian berada di Dusun Kebun, Desa Baturasang, di mana konten tersebut mulai menyebar luas dan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima, personel Satreskrim Polres Sampang yang didukung oleh jajaran Polsek Tambelangan segera melakukan langkah investigasi mendalam untuk memetakan fakta dan dalang di balik peristiwa tersebut.
 
Hasil dari penyelidikan yang sistematis dan akurat, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MR, seorang pemuda berusia 18 tahun yang merupakan penduduk setempat. Pelaku diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB setelah melalui proses verifikasi data dan bukti yang kuat. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara korban dalam peristiwa ini adalah seorang wanita berusia 25 tahun yang merasa dirugikan akibat penyebaran konten tersebut tanpa persetujuan.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah merekam aktivitas panggilan video serta menyebarkan rekaman tersebut ke ranah publik. Tindakan ini didasari oleh motif emosional berupa rasa kecewa atau sakit hati terhadap sikap korban. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik meliputi satu unit perangkat telepon seluler merk Vivo yang digunakan sebagai alat utama dalam pembuatan dan pendistribusian materi ilegal tersebut. Alat bukti ini kini telah diamankan untuk kepentingan proses persidangan di kemudian hari.
 
Secara hukum, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 407 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta turut memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun. Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk terus bertindak cepat dan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, khususnya yang menyangkut kesusilaan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Saladin
Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama