MBG Sampang: Makanan Tidak Layak Konsumsi, Pelanggaran Aturan



SAMPANG - dtikinformasi.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang menuai kritik tajam setelah warga Kelurahan Tanggumong menerima paket makanan yang diduga sudah basi dan tidak layak konsumsi, Kamis (16/4). Menu kuah rawon yang seharusnya menjadi sumber nutrisi justru dilaporkan mengeluarkan aroma tidak sedap, memicu kekhawatiran serius akan kesehatan masyarakat.
 
Kualitas yang menurun drastis ini diperparah oleh manajemen distribusi yang buruk. Paket baru dibagikan pada pukul 15.00 WIB, jauh melampaui waktu ideal konsumsi. Tanpa sistem penyimpanan yang memadai dan di tengah suhu lingkungan yang tinggi, makanan berkuah sangat rentan mengalami pembusukan. Fakta ini menegaskan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan mutu dan logistik di tingkat pelaksana, yakni SPPG Tanggumong 004.
 
Kontradiksi dengan Regulasi
 
Kejadian ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap produk pangan wajib aman, bermutu, dan bergizi. Hal ini dipertegas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 yang mewajibkan pengendalian keamanan pangan di setiap tahapan produksi hingga distribusi.
 
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 secara spesifik menuntut standar higiene sanitasi yang ketat dalam penyelenggaraan MBG. Pembagian makanan yang sudah membusuk merupakan pelanggaran nyata terhadap standar operasional dan dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, karena berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi publik.
 
Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan respons dan klarifikasi resmi. Ketidaktransparanan ini hanya memperkuat dugaan adanya kelalaian dan ketidakprofesionalan. Masyarakat menuntut evaluasi total dan tindakan tegas, agar program yang seharusnya menyehatkan tidak justru menjadi ancaman bagi warga dan merusak kepercayaan negara.

(Tim)
Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama