Sampang - DTIKINFORMASI COM 16 April 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madas Serumpun menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:
Penghormatan Terhadap Putusan Hukum
Kami senantiasa menghormati setiap putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana diamanatkan Pasal 24 UUD 1945, sepanjang prosesnya memenuhi syarat formil dan materil. Kami tegaskan, sikap kami adalah mitra strategis dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Klarifikasi Maksud dan Tujuan Aksi
Aksi demonstrasi yang dilaksanakan bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi hakim, maupun penolakan terhadap putusan yang telah diputuskan. Aksi ini merupakan wujud penyampaian aspirasi terkait dugaan pelanggaran prosedural yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu.
Kami menegaskan dengan tegas bahwa LBH Madas Serumpun tidak bertanggung jawab atas pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi namun bukan merupakan Koordinator Lapangan (Korlap) resmi yang telah ditetapkan.
Prinsip Persaudaraan dan Kearifan Lokal
Sebagai organisasi yang berbasis pada kekeluargaan, kami menjunjung tinggi ikatan serumpun sedarah dan nilai-nilai luhur persaudaraan Madura. Perbedaan pandangan dalam ranah teknis yuridis tidak boleh memutus tali silaturahmi dengan Pemerintah, Aparat Penegak Hukum (APH), maupun seluruh elemen masyarakat.
Komitmen dan Harapan
Sesuai arahan Ketua Umum, Bapak Umar, kami berkomitmen menjadi garda terdepan bagi kebenaran dan kebermanfaatan, dengan selalu mengedepankan dialog konstruktif sebelum mengambil langkah aksi.
Aksi ini bukanlah sebuah pertarungan untuk mencari pemenang, melainkan ikhtiar memperjelas posisi agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penafsiran yang keliru. Kami berharap sinergi ke depannya semakin kokoh demi terwujudnya Madura yang adil dan bermartabat.
Saladin
dibaca
Posting Komentar