Intimidasi Debt Collector dan Dokumen Fiktif Mencoreng Citra Keamanan Surabaya

 
SURABAYA – Sebuah insiden yang mencederai rasa aman dan tata kelola pelayanan pembiayaan baru saja terungkap di Kota Surabaya. Aksi penagihan yang berlangsung dengan cara intimidatif dan berujung pada dugaan percobaan perampasan aset telah menimpa Andy Pratomo, warga Mojoklangru Wetan, dalam sebuah kejadian yang sarat kejanggalan prosedural.
 
Meski telah memiliki kelengkapan administrasi yang sah dan bukti transaksi tunai senilai Rp 1,3 miliar, unit kendaraan mewah jenis Lexus RX350 milik Andy nyaris ditarik secara paksa oleh pihak BFI Finance dengan alasan tunggakan cicilan yang dinilai fiktif oleh korban.
 
Peristiwa bermula ketika sekelompok penagih mendatangi kediaman Andy pada November lalu. Berbekal surat kuasa, mereka menuntut hak atas kendaraan tersebut dengan dalih adanya kewajiban pembayaran yang menunggak lebih dari enam bulan.
 
"Kendaraan ini saya beli secara tunai di Jakarta. Seluruh bukti pembayaran, kwitansi, hingga dokumen asli BPKB dan faktur berada dalam penguasaan saya. Namun, mereka tetap bersikeras dan melakukan keributan di depan hunian, hingga mempermalukan keluarga di hadapan lingkungan masyarakat," ungkap Andy dengan nada kecewa.
 
Ketegangan kemudian berlanjut hingga ke kantor Polsek Mulyorejo untuk mencari kejelasan hukum. Di sinilah sejumlah anomali data mulai terkuak, yang justru merugikan pihak pembiayaan. Perwakilan BFI Finance hadir hanya membawa fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia yang ternyata tercatat atas nama pihak lain, yaitu Adi Hosea.
 
Puncak dari ketidakkonsistenan data terlihat ketika petugas melakukan verifikasi silang. Dalam berkas yang diserahkan, tertulis jenis kendaraan adalah Lexus RX250. Fakta industri otomotif membuktikan bahwa model tersebut tidak pernah diproduksi, sementara fisik kendaraan serta dokumen resmi STNK dan BPKB milik Andy secara tegas menyatakan tipe RX350.
 
"Hasil verifikasi fisik di Samsat Manyar Kertoarjo menegaskan keabsahan seluruh dokumen yang saya pegang. Ironisnya, pihak yang sebelumnya bersikap arogan justru menghindar dan tidak berani mempresentasikan bukti fisik asli mereka," tambah Andy.
 
Tindakan Pidana dan Jalur Hukum
 
Kuasa hukum korban, Ronald Talaway, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana murni. Pihaknya akan menempuh hukum dengan mengacu pada Pasal 448 KUHP Baru mengenai perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 17 ayat (1) tentang percobaan tindak pidana.
 
"Meskipun aset gagal dibawa, namun unsur intimidasi, pemaksaan kehendak, dan upaya perampasan sudah nyata terjadi. Dalam hukum, setiap percobaan tindak pidana tetap dapat dijerat dengan pasal pemidanaan," tegas Ronald.
 
Hingga saat ini, tercatat bahwa pihak BFI Finance belum menunjukkan itikad baik dengan mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya (Nomor Lapor: TBL/B/1416/XII/2025/SPKT).
 
Menanggapi ketidakkooperatifan tersebut, Andy kini mempersiapkan gugatan perdata sekaligus akan melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI sebagai upaya perlindungan konsumen.
 
"Tuntutan saya sangat jelas, evaluasi hingga pencabutan izin operasional jika terbukti melanggar. Hal ini harus menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban intimidasi berbasis dokumen yang tidak valid," pungkas Andy.
 
Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan pembiayaan terkait di wilayah Surabaya belum memberikan konfirmasi maupun klarifikasi resmi terkait polemik ini.

(Muklis)
Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama