SURABAYA – Dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Sidoarjo kini memasuki babak baru. Seorang warga Surabaya, Zainul Arifin (42), resmi melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/552/IV/2026/SPKT/Polda Jawa Timur pada Rabu (22/4/2026). Zainul, yang merupakan wiraswasta asal Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya secara langsung.
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 April 2026 di kawasan Jalan Taman Asri Selatan, tepatnya di sekitar putar balik Pondok Candra, Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dalam laporannya, Zainul menyebut sejumlah nama sebagai terlapor, di antaranya Naiman dan H. Asmat alias Ahmad, beserta pihak lainnya.
Namun, kasus ini menjadi sorotan lantaran sebelumnya pihak lain lebih dahulu melaporkan kejadian serupa. Menanggapi hal itu, Zainul dengan tegas membantah tudingan yang diarahkan kepada rekan-rekannya dan menyatakan bahwa pelapor sebelumnya bukanlah korban.
“Yang melapor itu bukan korban, bahkan tidak dipukul sama sekali. Justru saya yang dikeroyok dan mengalami pemukulan,” tegas Zainul.
Merasa dirugikan dan tidak terima, ia pun memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik dugaan pengeroyokan ke Polda Jawa Timur. Ia menegaskan langkah tersebut sebagai upaya mencari keadilan dan meluruskan fakta yang sebenarnya.
“Saya tidak akan diam. Karena yang jadi korban itu saya, jadi saya tetap melaporkan balik,” ujarnya.
Meski demikian, Zainul mengaku masih membuka ruang penyelesaian secara damai. Ia menegaskan siap menerima jika pihak terlapor memilih jalur kekeluargaan, namun juga tidak gentar jika perkara berlanjut ke proses hukum.
“Kalau mereka mau baik-baik, monggo, saya terima. Tapi kalau mau dibawa serius, silakan. Kita buktikan saja nanti di pengadilan mana yang benar dan mana yang salah,” ungkapnya.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak kekerasan secara bersama-sama.
Pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur telah menerima laporan tersebut dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti resmi. Selanjutnya, laporan ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan maupun pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. Namun, publik menanti penanganan yang profesional dan transparan agar kebenaran dapat terungkap secara terang.
(SR)
dibaca
Posting Komentar