Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Satu Pengedar Diamankan


Dtikinformasi.com - Surabaya //  Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Seorang pria berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, diamankan atas dugaan sebagai pengedar ganja di wilayah Kota Surabaya, Selasa (24/02/2026).


Tersangka ditangkap pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang mengarah kepada peran tersangka sebagai pemasok ganja.


Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus jaringan peredaran narkotika di Surabaya.


“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti ganja dalam berbagai bentuk, baik paket siap edar maupun bahan lintingan,” ujarnya, Senin (23/02/2026).


Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu bungkus ganja yang disimpan di saku celana tersangka. Selain itu, dari tas selempang milik pelaku, polisi menyita dua linting ganja dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.


Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di tempat kerjanya di kawasan Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan ganja yang disimpan dalam kotak makan serta kantong plastik hitam berisi batang ganja.


Total barang bukti yang diamankan meliputi ganja kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, serta kertas papir yang diduga digunakan dalam proses peredaran maupun konsumsi.


Tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial M yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja yang lebih luas.
Setelah diamankan, tersangka menjalani tes urine di Urkes Polrestabes Surabaya dan kini ditahan di Mapolrestabes Sura Hbbaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP yang telah diperbarui.
AKBP Dodi menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga pemasok utama berhasil ditangkap.


“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegasnya.

(red)
Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama