Surabaya -|| Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Asemrowo, bawah naungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah berhasil menyelamatkan nyawa dua orang pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) kalung emas, di kawasan Tambak Mayor, Kota Surabaya. Kegiatan penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen aparatur dalam menjaga keamanan masyarakat serta mencegah terjadinya tindakan hukum yang tidak sesuai oleh massa.
Peristiwa ini bermula ketika kedua pelaku ditangkap langsung oleh warga sekitar saat tengah melakukan aksi menarik paksa perhiasan berharga milik seorang wanita yang sedang membawa dua anaknya. Kejadian berlangsung pada hari Senin (26/01) sekitar pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), di mana keduanya kemudian mengalami tindakan kekerasan dari warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan proses hukum yang tepat.
Berdasarkan data yang dihimpun, korban dalam peristiwa ini adalah Iis Selviana (33 tahun), seorang warga kawasan Simorejosari B, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya. Pada saat kejadian, korban tengah mengendarai kendaraan sepeda motor sambil ditemani oleh kedua anaknya, dalam perjalanan yang direncanakan dengan tujuan jelas.
Korban mengaku telah berangkat dari kediamannya dengan tujuan untuk melakukan aktivitas di Pasar Simo Rukun. Setelah menyelesaikan kegiatan di pasar tersebut, korban memutuskan untuk pulang ke rumah dan melintas melalui kawasan Tambak Mayor serta Jalan Tanjung Sari, Surabaya, di mana kemudian peristiwa tidak diinginkan tersebut terjadi secara tiba-tiba.
"Begitu mau belok ke rumah korban, tiba-tiba dari belakang ada dua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor dan menarik paksa kalung yang digunakan korban," ujar Iptu Suroto, Kepala Seksi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dalam keterangan yang disampaikan pada hari Rabu (28/01). Pernyataan ini memberikan gambaran jelas tentang kronologi kejadian yang dialami korban.
Lebih lanjut, Suroto menjelaskan bahwa pada saat pelaku menarik kalung emas milik korban, salah satu anak korban dengan spontan langsung mengeluarkan teriakan dengan menyebutkan "maling". Pada saat yang sama, korban berusaha dengan sekuat tenaga untuk mempertahankan barang berharganya, sehingga menyebabkan kalung tersebut putus sebagian akibat tarikan yang kuat dari pelaku.
Akibat dari perjuangan untuk mempertahankan kalung serta usaha pelaku untuk merebutnya, korban akhirnya jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. Teriakan yang dikeluarkan oleh anak korban, Wiliam Danis Attalah (11 tahun) serta adiknya Abiyan Miftah Alfarisqi, yang juga terjatuh, langsung menyadarkan warga sekitar tentang kejadian yang sedang berlangsung.
"Karena warga juga banyak berdatangan, akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap, sementara sebagian warga menolong korban dan melapor ke polisi," jelas Suroto. Kecepatan tanggap warga dalam menanggapi kejadian ini menjadi faktor penting dalam menangkap pelaku serta memberikan pertolongan awal kepada korban dan anak-anaknya.
Tak lama setelah menerima laporan dari warga, petugas Polsek Asemrowo segera tiba di lokasi kejadian untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap pelaku. Namun, pada saat kedatangan petugas, jumlah massa yang berkumpul cukup banyak sehingga membuat pihak kepolisian mengalami kesulitan dalam meredam emosi warga yang cenderung untuk mengambil tindakan sendiri.
"Untung meskipun jumlah petugas sedikit, massa bisa dihimbau agar tidak main hakim dan kasus ini diserahkan ke pihak yang berwajib, pelaku lalu berhasil dibawa ke polsek untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Suroto. Upaya komunikasi dan penghimbauan yang dilakukan oleh petugas berhasil mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan serta memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai aturan.
Selain melakukan pengamanan terhadap kedua tersangka, pihak Polsek Asemrowo juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan kasus ini. Barang bukti yang diperoleh meliputi potongan kalung rantai emas milik korban, serta selembar Surat Pembelian Kalung Emas dengan nomor SP75178/SD27/2024 yang dikeluarkan oleh Toko Perhiasan Emas Gadjah pada tanggal 24 Mei 2024.
"Tak hanya itu," tambah Suroto, "juga ada sepeda motor Honda Vario 150 dengan nomor polisi L-5342-EY yang digunakan sebagai sarana pelaksanaan kejahatan, sebuah pisau dengan panjang 45 sentimeter lengkap dengan sarung dari bahan kulit, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli untuk kendaraan tersebut, serta helm merk KYT dengan warna abu-abu." Semua bukti ini akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Akibat dari peristiwa jambret tersebut, korban mengalami kerugian materi yang cukup signifikan, dengan nilai total mencapai Rp 4.488.500,-. Kerugian finansial ini tidak menjadi satu-satunya dampak yang dialami, karena korban beserta kedua anaknya juga mengalami luka-luka akibat terjatuh saat berusaha mempertahankan barang berharganya dari pelaku.
Setelah melalui proses identifikasi dan pemeriksaan awal, kedua pelaku telah ditempatkan dalam tahanan di Polsek Asemrowo Surabaya. Pihak kepolisian telah menetapkan langkah hukum yang akan diambil terhadap keduanya, dengan mempertimbangkan unsur kekerasan yang digunakan dalam pelaksanaan tindakan kejahatan tersebut.
"Keduanya sudah ditahan di Polsek Asemrowo Surabaya dan mereka akan dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang memberikan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkas Suroto. Pasal ini menjadi landasan hukum yang tepat untuk menindak pelaku serta memberikan rasa keadilan bagi korban.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang pentingnya tetap waspada dalam aktivitas sehari-hari, serta pentingnya menyerahkan kasus kejahatan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan yang berlaku di negara ini.
dibaca
Posting Komentar