Surabaya, – Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Kota Surabaya. Kali ini, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga Kecamatan Bubutan di kawasan Jalan Undaan Kulon, Kecamatan Genteng.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa Moch Soleh (34), warga Kepatian 5/8, Alun-Alun Contong, Bubutan, Surabaya. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Genteng pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Petugas mencatat laporan kehilangan tersebut dengan Nomor LP: STTLP/06/I/2026/RESKRIM/POLRESTABES/SPKT POLSEK GENTENG. Setelah menerima laporan, polisi langsung memulai penyelidikan awal.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, ia memarkir sepeda motor di depan rumah mertuanya di Jalan Undaan Kulon Gang 3 Nomor 17, Surabaya dalam kondisi terkunci setir.
Namun, sekitar pukul 03.15 WIB, korban mendengar suara mencurigakan dari arah luar rumah. Meski begitu, ia belum menaruh curiga dan memilih kembali masuk ke dalam rumah.
Selanjutnya, sekitar pukul 03.50 WIB, korban keluar rumah untuk mengecek kondisi kendaraan. Saat itu, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7 juta. Motor yang hilang merupakan Honda Beat tahun 2018 berwarna biru putih dengan Nomor Polisi L 4723 RZ.
Selain membuat laporan polisi, korban juga menyerahkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Korban berharap rekaman tersebut membantu polisi mengungkap pelaku.
“Saya sudah menyerahkan rekaman CCTV kepada penyidik Polsek Genteng. Saya berharap pelaku segera tertangkap,” ujar Moch Soleh.
Sementara itu, awak media mengonfirmasi Dimas, penyidik Polsek Genteng, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/1/2026).
Menanggapi konfirmasi tersebut, Dimas membenarkan bahwa pihaknya telah menerima rekaman CCTV dan menggunakannya sebagai barang bukti.
“Iya mas, korban sudah menyerahkan bukti rekaman CCTV saat membuat laporan,” kata Dimas.
Polisi menjerat kasus ini dengan dugaan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 KUHP. Hingga kini, petugas masih mendalami kasus tersebut.
Di sisi lain, korban berharap polisi segera menemukan sepeda motornya. Pasalnya, kendaraan tersebut menjadi sarana utama untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“Saya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
(Red)
dibaca
Posting Komentar