Dtikinformasi.com,- Surabaya || 16 Oktober 2025 – Aksi bejat oknum anggota Satreskrim Polres Tuban akhirnya terkuak! Polda Jatim tak tinggal diam dan langsung bertindak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Ipda Moch. Rudi dan Bripka Ainul Rokim terhadap Wahyu Agus Samsudin.
Kedua oknum polisi tersebut diduga kuat telah menekan korban untuk menyerahkan uang haram senilai Rp 340 juta! Modusnya, uang tersebut disebut-sebut sebagai "uang damai" untuk menyelesaikan masalah dengan PT. BFI Finance.
Lebih parah lagi, Iptu Dwi Purwoko, selaku Kaur Binops (KBO) Satreskrim Polres Tuban, yang seharusnya menjadi pengawas utama, justru diduga ikut terlibat dalam praktik kotor ini dengan membiarkan aksi pemerasan tersebut terjadi.
"Tidak ada tempat bagi oknum polisi yang mengkhianati sumpah jabatan! Kami akan sikat habis para pelaku kejahatan di tubuh Polri," ujar sumber anonim dari Polda Jatim dengan nada geram.
Polda Jatim berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan hukuman seberat-beratnya dan dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra Polri. Masyarakat menuntut agar kasus ini diusut secara transparan dan para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Jangan biarkan oknum-oknum bejat mencoreng nama baik institusi kepolisian!
(Din)
dibaca
Posting Komentar