Tawuran Remaja di Kedungmangu, Polisi Amankan Dua Tersangka

Surabaya,-||22 Agustus 2025 - Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil mengamankan dua tersangka pelaku tawuran yang sempat viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kedungmangu Masjid, Surabaya, melibatkan dua kelompok remaja yang dikenal sebagai Warnyong dan Warpai.
 

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah NA (18) dan FA (18), keduanya warga Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait video tawuran yang beredar luas di media sosial.
 
"Dua tersangka kami amankan beserta barang bukti tiga senjata tajam (sajam), busur, dan dua pipa berbentuk celurit," ujar Iptu Suroto, Kamis (21/8). Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah kosong di Jalan Kedungmangu II, yang diduga menjadi tempat penyimpanan senjata bagi salah satu kelompok.
 
Menurut keterangan Iptu Suroto, tawuran ini terjadi pada Senin (18/8) sore. Aksi kedua kelompok remaja ini sempat direkam oleh pengguna jalan dan kemudian menjadi viral di media sosial, memicu respons cepat dari pihak kepolisian.
 
Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada identifikasi dan penangkapan kedua tersangka di rumah mereka masing-masing pada Rabu (20/8).
 
"Kami temukan pula sajam, busur, dan pipa berbentuk celurit di sebuah rumah kosong Jalan Kedungmangu II, Surabaya," tambahnya. Rumah kosong tersebut diduga digunakan sebagai markas oleh salah satu kelompok remaja untuk menyimpan senjata yang digunakan dalam tawuran.
 
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam aksi tawuran ini. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan semua pelaku yang terlibat dapat diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
Polres Pelabuhan Tanjungperak mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan dan tawuran. Pihak kepolisian juga mengajak peran serta aktif dari orang tua dan masyarakat dalam mengawasi dan membimbing para remaja agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.


 (54M ) 
Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama