Dtikinformasi.com,- Sampang || Dalam rapat yang ada di Gedung Dewan DPRD H. Slamet Junaidi Bupati Sampang nampak hadir dalam rapat paripurna tersebut, dalam acara persetujuan bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran di tahun 2026 mendatang.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang yaitu Rudi Kurniawan dan pada saat itu didampingi Wakil Ketua serta para anggota DPRD Kabupaten Sampang, turut tampak hadir Bupati dan Wakil Bupati, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala OPD, serta Camat yang ada diKabupaten Sampang, dan beberapa undangan lainnya yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD, Kabupaten Sampang ini pada Jumat (15/08/2025).
Bupati Sampang juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD, serta fraksi, dan pihak terkait lainnya yang hadir, sehingga persetujuan bersama untuk KUA - PPAS ditahun anggaran 2026 sudah disepakati bersama dan ditandatangani.
"Terima kasih banyak kepada semua yang terlibat dalam KUA - PPAS ini. Sungguh menjadi kebanggaan, bahwa proses penyusunan dan pembahasan dilakukan bersama - sama melalui dalam penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen tersebut, ucapnya.
Bupati Kabupaten Sampang, selanjutnya hal tersebut sudah dapat segera diaplikasikan sebagai pedoman bagi Pemerintah diKabupaten Sampang ini, untuk selanjutnya menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada KUA - PPAS Tahun Anggaran 2026 nanti.
Didalam pelaksanaannya perubahan KUA - PPAS dipengaruhi beberapa faktor sehingga terpenuhi persyaratan untuk melakukan perubahan dimana hal ini merupakan tahapan mekanisme untuk penyesuaian anggaran tahun berjalan yang disebabkan beberapa kondisi, sehingga apa yang menjadi target awal dalam APBD dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan.
Sohibul Sulton di sesi acara menyampaikan perubahan KUA PPAS sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dimana juga dinyatakan Perubahan APBD dapat dilakukan antara lain disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Beberapa asumsi yang mendasari Perubahan KUA PPAS di Kabupaten Sampang adalah, Perubahan asumsi indikator makro ekonomi, penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta Pemanfaatan anggaran lanjutan pada saat pelaksanaan program dan kegiatan ditahun 2025 (DAK), juga pemanfaatan Silpa Tahun 2025 dan mengakomodir program, visi dan misi Kepala Daerah serta Asta Cita Nasional Ucapnya dengan tegas.
Didalam kesempatannya juga H.slamet Junaidi sapaan akrabnya Ba Idi ini,
berharap banyak kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar proaktif serta responsif dalam mengikuti semua tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 nantinya.
Untuk membangun Kabupaten Sampang juga keberhasilannya tak luput dari hakikatnya, dan juga perwujudan sinergi kita semua yang diukur dari penilaian berbagai indikator pada visi dan misi Kabupaten Sampang Hebat Bermartabat Plus dan direfleksikan ke dalam target pada RKPD. Dan disadari juga bahwa keberhasilan program tergantung peran serta dan dukungan setiap stakeholder yang terlibat didalamnya, terangnya. (Din)
dibaca
Posting Komentar