Pelaku Pencabulan Anak di Bawean Ditangkap Satreskrim Polres Gresik


GRESIK - Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil menangkap AM (47), warga Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, atas kasus pencabulan terhadap HS, tetangganya yang masih di bawah umur. Penangkapan ini merupakan respon cepat terhadap laporan yang masuk.
 
"Kami telah mengamankan tersangka AM, yang merupakan tetangga korban," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, pada Jumat (22/8/2025).
 
Kejadian bermula pada awal Februari 2025, ketika korban ditarik masuk ke rumah mertua tersangka saat kondisi rumah sedang sepi. Di sana, tersangka memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya. Korban sempat melawan, namun mulutnya dibungkam oleh tersangka.
 
Perbuatan ini terungkap ketika korban merasakan sakit dan dibawa oleh keluarganya untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban hamil. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
 
Tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengamankan AM setelah menerima laporan tersebut. "Dari pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, diketahui bahwa korban telah disetubuhi berkali-kali," jelas AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
 
Saat ini, tersangka mendekam di rutan Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
 
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Gresik, yang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
 
AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
 
Polres Gresik juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di wilayah hukumnya.
 
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
 
Polres Gresik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

  ( 54M ) 
Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama