Dtik Informasi, Jakarta || Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menuding adanya tekanan terhadap saksi serta manipulasi fakta hukum dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Pernyataan ini dibacakan Guntur Romli, perwakilan dari PDI-P, saat membacakan keterangan resmi partai di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Menurut Guntur, dalam upaya menghidupkan kembali kasus lama tersebut, terdapat intimidasi terhadap sejumlah saksi serta praktik penyelundupan fakta-fakta hukum yang dinilai merusak proses peradilan.
Ia menyoroti perlakuan terhadap mantan kader PDI-P, Saeful Bahri, yang merupakan saksi penting dalam perkara ini.
Saeful disebut diminta membaca ulang dan menandatangani kembali Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) tertanggal 8 Januari 2020.
Namun, tanggal pada dokumen tersebut diubah menjadi 25 Februari 2025, menyesuaikan dengan waktu pemeriksaan terbaru.
Guntur menyatakan bahwa isi dari BAPK tersebut tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta fakta hukum yang telah diungkap dalam dua perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dua perkara itu yakni perkara nomor 18 dan 28 tahun 2020 yang berkaitan dengan Saeful Bahri, serta eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Guntur menilai tindakan tersebut sebagai bentuk manipulasi fakta karena pernyataan Saeful dalam BAPK yang lama sudah berbeda dengan kesaksian terbarunya di persidangan.
PDI-P berpendapat bahwa proses hukum terhadap Hasto hanya mengulang kasus lama tanpa menghadirkan unsur atau bukti hukum yang baru.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rosa Purbo Bekti, disebut sebagai pihak yang memprakarsai upaya tersebut yang oleh PDI-P disebut sebagai "daur ulang kasus."
Perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto terkait dengan dugaan suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019 dan dugaan menghalangi penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku. Hingga saat ini, Harun masih dinyatakan buron oleh KPK. (red)
dibaca
Posting Komentar