SATPAM HALANGI TUGAS WARTAWAN, KLARIFIKASI KE KEPALA INSPEKTORAT SAMPANG BERUJUNG KECEWA



Sampang-|| - dtikinformasi Com - Kewajiban wartawan sebagai agen kontrol sosial dan mediator informasi publik tunduk pada prinsip-prinsip jurnalisme yang diatur dalam standar etika serta peraturan perundang-undangan—di antaranya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi untuk kepentingan hidup dan kehidupannya, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2019 tentang Standar Profesi Jurnalis. Namun, harapan untuk melakukan klarifikasi secara tertib kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang pada hari Jumat (27/02/2026) langsung terhenti ketika petugas keamanan menghalangi langkah tim wartawan dengan alasan rapat bersama pihak (BPK), tanpa pemberitahuan yang jelas mengenai prosedur yang harus ditempuh.
 

Tim wartawan datang dengan niat yang jelas untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait temuan di lapangan, sesuai dengan prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang akurat dan seimbang. Setelah diberitahu untuk menunggu karena adanya rapat, tim kami meminta izin sebentar untuk memenuhi janji dengan teman di sekitar lokasi, dengan perkiraan waktu kurang lebih 10 menit; namun ketika kembali, ternyata Kepala Inspektorat masih berada di ruang kerjanya, sementara kami dan tim harus melanjutkan proses menunggu hingga lebih dari 20 menit lamanya.
 

Prinsip kebersamaan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menjadikan negara sebagai negara hukum yang bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum, seharusnya menjadi landasan bagi setiap lembaga pemerintah untuk membuka akses informasi kepada publik—terutama kepada wartawan yang menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat. Sayangnya, harapan tersebut sirna ketika Kepala Inspektorat keluar dari ruang kerjanya tanpa menghadapi atau memberikan kesempatan sedikitpun kepada kami untuk melakukan klarifikasi yang telah direncanakan.
 

Perasaan kecewa yang mendalam meliputi setiap anggota tim wartawan setelah waktu yang tidak sedikit dihabiskan untuk menunggu tanpa hasil apapun; hal ini tidak hanya menyita waktu dan tenaga yang telah dialokasikan secara matang, tetapi juga berpotensi menghambat proses penyampaian informasi yang objektif kepada masyarakat. Lebih dari itu, setelah lama menunggu, petugas keamanan baru memberikan buku daftar hadir dan meminta kami untuk mengisi data pribadi termasuk nomor kontak, padahal hal tersebut seharusnya diinformasikan sejak awal kedatangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kekecewaan yang tidak perlu.
 

Ketentuan mengenai akses informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. dalam kasus ini, tidak hanya tidak ada proses permohonan yang diminta secara resmi, tetapi prosedur yang tidak jelas dari pihak lembaga membuat tugas wartawan menjadi terhambat—padahal komunikasi yang terbuka dan prosedur yang transparan seharusnya menjadi prioritas untuk menjaga kredibilitas lembaga pemerintahan.
 

Wartawan tidak mencari kesulitan, melainkan hanya berusaha menjalankan fungsi kontrol sosial agar temuan di lapangan dapat diperiksa kebenarannya dan berita yang disampaikan memiliki keseimbangan yang sesuai dengan standar etika jurnalis. Jika akses untuk bertemu dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang dapat dikatakan lebih sulit dibandingkan dengan proses untuk bertemu dengan Presiden Republik Indonesia, maka apa arti dari upaya transparansi dan akuntabilitas yang selalu diklaim oleh lembaga pemerintahan? Ini bukan hanya masalah kekecewaan pribadi tim wartawan, tetapi juga pertanyaan serius tentang komitmen lembaga dalam menghargai hak masyarakat atas informasi yang benar dan jelas.


(Solodon)
Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama