JAKARTA –|| Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru resmi diberlakukan mulai tanggal 2 Januari 2026, mengakhiri era berlakunya KUHP lama yang merupakan peninggalan zaman Hindia Belanda. Kebijakan hukum yang telah melalui proses penyusunan dan pembahasan yang komprehensif ini menghadirkan sejumlah inovasi dan ketentuan regulasi baru yang menyentuh beragam dimensi kehidupan bermasyarakat, dengan orientasi utama untuk membangun tatanan sosial yang lebih terstruktur, kondusif, dan harmonis.
Penyelenggara sistem hukum nasional secara resmi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan pemahaman mendalam terhadap substansi ketentuan dalam KUHP Baru, khususnya pada sejumlah poin krusial yang memiliki relevansi langsung dengan aktivitas kehidupan sehari-hari. Pemahaman yang tepat terhadap aturan-aturan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi setiap individu untuk menjalankan hak dan kewajiban secara sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
1, terkait dengan kehidupan bersama tanpa melalui proses pernikahan sah yang dikenal sebagai kohabitas atau kumpul kebo. Menurut Pasal 412 ayat (1) KUHP Baru, setiap orang yang menjalani hubungan hidup seperti suami istri tanpa dasar ikatan perkawinan yang sah menurut hukum dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang diatur. Penting untuk dicatat bahwa ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap nilai-nilai institusi keluarga dan perkawinan sebagai pijakan pembangunan masyarakat yang sehat secara sosial dan budaya. Selain itu, kohabitas termasuk dalam kategori delik aduan terbatas, yang berarti proses hukum hanya dapat dijalankan jika terdapat pengaduan resmi dari pihak yang memiliki kepentingan hukum, seperti suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat.
2, mengenai tindakan mabuk di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Pasal 316 ayat (1) KUHP Baru mengatur secara jelas bahwa setiap orang yang dalam keadaan mabuk secara nyata mengganggu ketenteraman umum dapat dikenai sanksi pidana dengan denda maksimal hingga Rp10.000.000. Ketentuan ini dirancang untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk kerusuhan atau perilaku yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun keselamatan orang lain akibat pengaruh minuman keras atau zat adiktif lainnya yang dapat mengganggu kewaspadaan dan kontrol diri.
3, terkait dengan aktivitas memutar musik dengan volume tinggi pada waktu tengah malam. Pasal 265 KUHP Baru mengklasifikasikan tindakan ini sebagai bentuk gangguan ketenangan masyarakat, dengan sanksi denda maksimal hingga Rp10.000.000 bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran. Prinsip dasar dari ketentuan ini adalah untuk menjamin hak setiap warga masyarakat atas kenyamanan dan ketenangan dalam lingkungan tempat tinggalnya, serta untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menghormati batasan waktu istirahat bersama dalam kehidupan bermasyarakat.
4, mengenai tindakan penghinaan melalui penggunaan kata kasar atau ungkapan yang merendahkan martabat individu. Pasal 436 KUHP Baru mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan kata-kata seperti "anjing", "babi", atau ungkapan serupa yang memiliki potensi merendahkan martabat orang lain dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai dengan tingkat keparahan perbuatan yang dilakukan. Selain itu, Pasal 433 dan 434 juga mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dengan sanksi penjara hingga 9 bulan untuk pencemaran lisan dan hingga 4 tahun untuk tindakan fitnah yang terbukti tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Tujuan utama dari ketentuan ini adalah untuk membangun budaya komunikasi yang santun, menghormati martabat setiap individu, dan menjaga keharmonisan interaksi sosial dalam masyarakat.
5, terkait dengan tanggung jawab pemilik hewan peliharaan. Pasal 278 dan Pasal 336 KUHP Baru mengatur secara rinci bahwa jika hewan peliharaan yang dipelihara masuk ke dalam pekarangan orang lain atau menyebabkan kerusakan pada tanaman maupun harta benda milik orang lain, maka pemilik hewan tersebut dapat dikenai sanksi pidana atau denda sesuai dengan ketentuan hukum. Khusus untuk kasus unggas atau hewan ternak yang masuk pekarangan orang lain atau merusak tanaman, Pasal 278 dan 279 mengatur bahwa pelaku dapat dikenai denda hingga Rp10.000.000. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tanggung jawab dalam merawat dan mengawasi hewan peliharaannya, serta untuk menghormati hak milik orang lain dalam kehidupan bermasyarakat.
6, mengenai tindakan memasuki, menggunakan, atau menguasai tanah maupun harta benda milik orang lain tanpa izin sah. Pasal 607 KUHP Baru mengatur bahwa setiap orang yang melakukan tindakan menyalahgunakan hak milik orang lain dengan cara memasuki, menggunakan, atau menguasai tanah milik orang lain tanpa dasar izin yang sah dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Pasal 257 juga mengatur tentang tindakan memasuki rumah atau pekarangan orang lain secara paksa atau tanpa izin, dengan sanksi penjara hingga 1 tahun dan dapat meningkat menjadi 2 tahun jika dilakukan dengan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif terhadap hak milik masyarakat dan untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk sengketa tanah yang dapat mengganggu stabilitas dan ketertiban sosial.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh lembaga terkait, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menerima dan mengikuti ketentuan dalam KUHP Baru dengan sikap yang penuh kesadaran dan tanggung jawab. "Mari kita mulai dari lingkup terkecil yaitu keluarga dengan saling mengingatkan, menjaga sikap, perilaku, serta ucapan—baik secara langsung maupun dalam ruang digital seperti media sosial—agar dapat terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran hukum dan bersama-sama membangun kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman, dan damai," demikian pesan yang disampaikan sebagai bentuk apresiasi terhadap berlakunya peraturan hukum baru ini.
Pihak penegak hukum telah melaksanakan berbagai bentuk upaya sosialisasi dan penyuluhan mengenai substansi KUHP Baru di berbagai wilayah, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Kegiatan sosialisasi ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses informasi yang akurat dan komprehensif mengenai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat menghindari terjadinya pelanggaran yang tidak disengaja. Selain itu, aparat penegak hukum juga berkomitmen untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara adil, objektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang menjadi dasar dari sistem peradilan pidana nasional.
Perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif bagi proses pembangunan negara dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Dengan adanya kerangka aturan yang jelas, tegas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, diharapkan setiap individu akan semakin meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab dalam bertindak dan berperilaku, sehingga dapat tercipta suasana masyarakat yang lebih harmonis, inklusif, dan kondusif untuk perkembangan berbagai aspek kehidupan bangsa.
( Husain/ikal )
dibaca
Posting Komentar