Sampang dtikinformasi Com Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Gaib Perjuangan secara tegas dan jelas menyatakan dukungannya kepada Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam upaya mempercepat proses pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Perhatian bersama terkonsentrasi pada kasus dugaan penggelapan pajak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sampang yang mencatat nilai hingga Rp3,3 miliar, di mana dasar hukum yang menjadi landasan penanganan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) yang mengatur secara jelas tentang tindak pidana korupsi dan penggelapan aset negara.
Berdasarkan ketentuan KHUP Pasal 2 atau Pasal 3 ayat (1) yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang atau penggelapan harta negara, kasus ini memiliki landasan normatif yang tak terbantahkan. DPP Ormas Gaib Perjuangan mendesak agar proses hukum tidak mengalami kelambanan atau penghilangan, karena setiap bentuk pelanggaran terhadap peraturan perpajakan dan pengelolaan aset publik wajib mendapatkan konsekuensi hukum yang tepat.
Sebagai bagian dari tahapan penyelidikan, Kejari Sampang telah melaksanakan tindakan penggeledahan di Rumah Sakit Muhammad Zainul Arifin (RSMZ) Sampang dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berperan sebagai saksi. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat kepastian hukum berupa penetapan tersangka, padahal langkah investigatif tersebut seharusnya menjadi dasar untuk langkah hukum selanjutnya sesuai dengan prinsip kepastian dan keadilan hukum yang termaktub dalam KHUP.
Inspektorat Kabupaten Sampang telah melaksanakan fungsi pengawasan dengan menyelesaikan proses audit terhadap keuangan RSUD Sampang dan menyerahkan seluruh hasil temuannya kepada Kejari Sampang. Laporan audit tersebut menjadi bukti awal yang substansial dalam mengungkap dugaan pelanggaran hukum, dan berdasarkan prinsip sinkronisasi kerja antar lembaga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, hasil audit tersebut wajib menjadi acuan utama dalam percepatan proses penyidikan.
Kasus dugaan penggelapan pajak sebesar Rp3,3 miliar ini telah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat, sehingga menimbulkan kebutuhan mendesak akan kejelasan hukum. Landasan KHUP yang mengamanatkan bahwa setiap tindak pidana harus ditindaklanjuti dengan proses yang efektif dan efisien menjadi dasar intelektual yang tidak dapat diabaikan, mengingat aset publik yang terlibat memiliki peran krusial dalam pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Sampang.
DPP Ormas Gaib Perjuangan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dalam kasus ini hingga ditemukan kepastian hukum yang jelas dan dilakukan penetapan tersangka yang sesuai. Langkah pengawasan ini dilakukan bukan sebagai intervensi, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang berlandaskan pada ketertiban hukum dan rasa keadilan yang menjadi esensi dari sistem perundang-undangan negara kita.
( Saladin )
dibaca
Posting Komentar