Pada hari Selasa, 20 Januari 2026, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memperlihatkan komitmennya yang tak tergoyahkan terhadap penyempurnaan pelayanan publik bagi seluruh warga Surabaya dan sekitarnya. Sebagai bentuk terbaru dari inovasi yang dilakukan, institusi kepolisian ini akan menyelenggarakan Bazar Barang Bukti (BB) Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang difokuskan pada kasus pencurian dan hilangnya kendaraan bermotor (Curanmor), dengan lokasi pelaksanaan di Markas Komando (Mako) Jalan Sikatan I, Kelurahan Krembangan. Acara yang juga berfungsi sebagai sarana pengembalian massal kendaraan bermotor kepada pihak yang berhak ini telah ditetapkan akan dimulai pada hari Rabu, 21 Januari 2026 mendatang.
Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Polisi Luthfie Sulistiawan, secara resmi mengumumkan bahwa rangkaian aktivitas Bazar BB Curanmor ini telah direncanakan dengan cermat untuk berlangsung selama delapan hari penuh, dengan pembagian waktu yang terstruktur menjadi dua sesi yang berbeda. Sesi pertama dari acara ini akan dilaksanakan mulai tanggal 21 hingga 23 Januari 2026, sedangkan sesi kedua telah dijadwalkan untuk berlangsung pada tanggal 26 hingga 30 Januari 2026 mendatang, dengan harapan dapat memfasilitasi akses yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam pernyataannya yang disampaikan pada hari Selasa (20/1/2026), Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengajak secara terbuka seluruh lapisan masyarakat, baik yang tinggal di wilayah Surabaya maupun daerah sekitarnya, yang merasa pernah mengalami kehilangan kendaraan sepeda motor untuk melakukan verifikasi data secara dini. Data terkait kendaraan bermotor yang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian telah diunggah secara sistematis melalui berbagai platform media sosial resmi Polrestabes Surabaya, sehingga memungkinkan setiap individu untuk melakukan pengecekan secara mandiri. Apabila ditemukan data kendaraan yang sesuai dengan informasi yang dimiliki, masyarakat diundang untuk datang langsung ke lokasi Bazar BB Curanmor pada hari yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, Kapolrestabes menjelaskan bahwa jumlah kendaraan bermotor yang telah berhasil diamankan dan akan menjadi bagian dari proses pengembalian selama pelaksanaan Bazar BB Ranmor ini mencapai lebih dari 800 unit. Koleksi kendaraan tersebut merupakan bukti konkret dari kerja sama yang sinergis dan dedikasi yang luar biasa dari anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, serta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya beserta seluruh Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran yang berada di bawah naungannya.
"Bazar ini muncul sebagai manifestasi langsung dari upaya kami untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan pelayanan masyarakat yang semakin kompleks," ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dengan tegas. Ia menegaskan bahwa selama seluruh proses pengembalian kendaraan bermotor kepada pihak yang berhak, tidak akan ada pungutan biaya apapun, atau dengan kata lain bersifat mutlak gratis. Hal ini menjadi bagian dari komitmen yang telah ditetapkan secara resmi oleh institusi kepolisian sebagai lembaga negara yang hadir untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan yang handal bagi seluruh masyarakat.
Sebagai acara perdana yang diselenggarakan di bawah kepemimpinan Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Bazar BB Curanmor ini diprediksi akan menarik perhatian yang signifikan dan dihadiri oleh sejumlah besar warga masyarakat Surabaya yang pernah menjadi korban kejahatan curanmor. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerumunan dan memastikan kelancaran proses yang aman serta nyaman bagi semua pihak, Kapolrestabes melalui Kapolrestabes sendiri mengeluarkan himbauan yang jelas agar masyarakat melakukan tahap pengecekan data kendaraan terlebih dahulu sebelum datang ke lokasi acara.
"Kami dengan sungguh-sungguh menghimbau agar seluruh masyarakat yang bermaksud untuk mengambil kendaraan dapat melihat data ranmor yang telah tersedia melalui akun media sosial resmi @surabayapolice1.official, @luthfie.daily, dan @humaspolrestabessurabaya," tambah Kombes Pol Luthfie Sulistiawan pada akhir pernyataannya. Selain melalui media sosial, masyarakat juga diberikan kemudahan untuk melakukan verifikasi data dengan cara memindai kode barcode yang telah ditempatkan pada poster informasi yang telah disebarkan secara luas di berbagai titik strategis di wilayah Surabaya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang berniat untuk mengambil kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori barang bukti ranmor pada acara ini. Ia menekankan bahwa pihak yang akan mengambil kendaraan diwajibkan untuk menyerahkan bukti kepemilikan yang sah dan valid, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam bentuk aslinya. Bagi kendaraan yang disita oleh pihak kepolisian karena alasan pelanggaran lalu lintas, masyarakat dihimbau untuk juga menyertakan bukti resmi berupa surat tilang yang telah dikeluarkan oleh institusi kepolisian.
AKBP Galih Bayu Raditya menegaskan bahwa terdapat seperangkat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi secara lengkap untuk proses pengambilan kendaraan bermotor. Komponen administrasi yang diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas pribadi, STNK sebagai bukti registrasi kendaraan, BPKB sebagai bukti kepemilikan sah, serta surat tilang apabila kendaraan yang akan diambil pernah menjadi objek penyitaan karena pelanggaran lalu lintas. "Kami memberikan jaminan yang tegas bahwa apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, proses pengembalian kendaraan akan segera dilakukan tanpa adanya pungutan biaya apapun, atau dengan kata lain secara mutlak gratis," pungkasnya dengan penuh keyakinan.
( 54M )
dibaca
Posting Komentar