Dtikinformasi.com, Sampang || secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk mempercepat penegakan hukum terkait dugaan penggelapan pajak sebesar Rp3,3 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mohammad Zyn (RSMZ). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak Penghasilan dan Ketentuan Hukum Pelaksanaannya (KHUP), penggelapan pajak merupakan kejahatan pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. GAIB telah melakukan audiensi langsung dengan Kejari Sampang dan menegaskan permintaan agar proses hukum berjalan dengan transparansi mutlak dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Kejari Sampang telah menerima laporan resmi dari Bupati Sampang dan telah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penyelidikan awal. Namun, hingga saat ini proses masih terhenti di tahap klarifikasi dan pengumpulan data—belum memasuki tahap penyidikan formil sesuai dengan ketentuan KUHP Pasal 184 ayat (1) yang mengatur tahapan penyelidikan pidana. GAIB menilai kecepatan ini belum memadai, mengingat skala kerugian dan dampak yang ditimbulkan terhadap keuangan negara serta pelayanan kesehatan masyarakat.
Selain mempercepat proses, GAIB juga mengemukakan dugaan adanya keterlibatan pihak internal dan eksternal RSMZ dalam kasus penggelapan pajak ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Desa (yang terkait tata kelola lembaga publik) dan KUHP Pasal 187 yang mengatur penanganan dugaan kejahatan yang melibatkan banyak pihak, GAIB meminta Kejari Sampang untuk meneliti semua dugaan ini secara komprehensif. Tidak ada ruang untuk keculikan atau perlindungan terhadap pihak mana pun, terutama yang dinilai "berpengaruh" di lingkungannya.
GAIB menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil dalam kasus ini adalah bagian dari upaya melindungi kepentingan publik dan negara. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Kejaksaan Negara (diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003) memberika wewenang penuh kepada Kejari untuk menindaklanjuti dugaan kejahatan pidana, termasuk penggelapan pajak. Oleh karena itu, Kejari Sampang harus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, tanpa takut dan tanpa favoritisme.
Proses penegakan hukum yang transparan dan cepat dalam kasus penggelapan pajak RSMZ akan menjadi contoh nyata bahwa negara mampu menindak kejahatan apa pun, tanpa memandang status atau kedudukan pelaku. GAIB berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah hukum lainnya jika proses tidak berjalan sesuai harapan. Semua pihak yang terlibat harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan undang-undang dan KUHP, agar keadilan dapat tercapai dan kerugian negara dapat dikembalikan.
(Saladin)
dibaca
Posting Komentar