Hak Pekerja Belum Terpenuhi, Ormas Madura Nusantara Lakukan Demonstrasi, Desak Pihak PT. Kasa Husada Segera Bayar Pesangon dan Kekurangan Upah


Dtikinformasi.com,- Surabaya || Demonstrasi Ormas Madura Nusantara (Mantra) di PT Kasa Husada Jalan Kalimas Barat No. 17-19, Krembangan Utara, Pabean Cantian, Surabaya, Jumat (07/11/2025). 

Pantauan media Dtikinformasi.com, aksi itu juga diikuti massa wong bodho. Mereka hadir menyampaikan tuntutan hak pekerja atas nama Siti Rohma yang sudah bekerja selama kurang lebih 20 tahun dan kekurangan upah selama 2 tahun.

Koordinator aksi, Sekjend Mantra saudara Musa, menyampaikan, dalam orasinya,npihak PT. KASA HUSADA harus memberikan hak pekerja di-PHK dan kekurangan upah selama kurang lebih 2 tahun tersebut."ujar Musa.

"Moh Yayak selaku kuasa hukumnya, menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Undang Undang cipta kerja pihak PT. Kasa Husada harus memberikan hak pesangon dan kekurangan upah secara utuh."tegas Yayak dalam orasinya. Kamis (7/112025).


Usai orasi demonstrasi disampaikan, perwakilan massa aksi lakukan mediasi dengan Direktur PT. Kasa Husada, dalam mediasinya mantra diwakili oleh kuasa Hukum, Sekjend Mantra, dalam perundingannya, Pihak PT. Kasa Husada akan memenuhi tuntutan pihak pekerja secara kekeluargaan nantinya di Bulan Desember, "ujar Direktur kepada Siti Rohma dan Nawar.

"Kuasa hukum Siti Rohma menyampaikan dengan tegas bahwa ketika di bulan Desember nanti belum terealisasi maka pihaknya akan melakukan aksi kembali dan akan menyegel perusahaan tersebut," lanjutnya.

"Perjuangan ini bukan hanya soal perut, tapi juga soal keadilan. Kami juga tidak akan segan segan melakukan pelaporan ke pihak kepolisian, karena gaji yang tidak diberikan maksimal, selama kurang lebih 2 tahun menurut kuasa hukum ada dugaan digelapkan," ujarnya.


Setelah usai mediasi di kantor PT. KASA HUSADA, Massa aksi bergeser ke Kantor PWU Wira Jatim untuk menyampaikan dan menekankan bahwa PT. Kasa Husada sudah ada itikad baik untuk menyelesaikan tuntutan pekerja pada Dulan Desember 2025 mendatang.

Mediasi di Kantor PWU Wira Jatim dibhadiri oleh Direktur dan Pengawas, Direktur PWU menyampaikan bahwa, ia sudah melakukan koordinasi dan menekankan kepada Direktur PT. Kasa Husada untuk menyelesaikan tuntutan sesuai dengan apa yang dijanjikan, karena setiap yang di ucapkannya itu merupakan bentuk komitmen dan suatu kepercayaan yang dibuat dan harus dipertanggungjawabkan," Pungkasnya.


Uzi
Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama