Dtikinformasi.com,- Surabaya || Pelayanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan masyarakat Surabaya dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini diselenggarakan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya dan dikhususkan bagi pemegang SIM A dan SIM C. Masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan akan digelar dilokasi Kecamatan Sambikerep Lakarsantri dan Gereja Bethani Nginden pada Sabtu, 01 - 07 Nopember 2025.
Kenpark Kenjeran dan Sentra Wisata Kuliner Jambangan (SWK) Pada tanggal, 08 - 14 Nopember 2025.
Waktu pendaftaran dibuka pada Hari Senin - kamis mulai pukul 08.00 Wib - 12.00 Wib. Pada hari Jum'at dan Sabtu pendaftaran di buka pukul 08.00 Wib - pukul 11.00 Wib.
Masyarakat diharapkan datang sesuai jam pendaftaran untuk menghindari antrian panjang.
Masyarakat diharapkan menyiapkan persyaratan lengkap sebelum datang, seperti KTP asli dan SIM yang masih berlaku. Pastikan juga untuk mengikuti seluruh prosedur sesuai arahan petugas agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Melalui layanan SIM Keliling ini, Satlantas Polrestabes Surabaya berharap dapat meningkatkan pengurusan dokumen berkendara secara tertib dan tepat waktu, serta memberikan layanan yang lebih cepat, praktis, dan dekat dengan masyarakat.
Fauzi
dibaca
Posting Komentar