Polrestabes Surabaya Tetapkan 33 Tersangka Pelaku Demonstrasi Anarkis, Pembakaran dan Penjarahan


Dtikinformasi.com,- Surabaya || Satreskrim Polrestabes Surabaya adakan konferensi Pers Penanganan Perkara Demo Anarkis di wilayah hukum polrestabes Surabaya pada, 05 September 2025 di Gedung Bara Dhaksa.



sebanyak 315 orang tersangka yang di amankan pihak kepolisian yang terlibat melakukan tindakan anarkis pada saat aksi Demonstrasi pada tanggal 29 - 31 Agustus 2025 di beberapa titik di Surabaya.


Para tersangka Melakukan pengrusakan, penjarahan hingga pembakaran di beberapa titik lokasi diantaranya, Polsek Tegal Sari Merupakan Cakar Budaya Peninggalan Pahlawan merebut kemerdekaan melawan penjajah, Gedung Grahadi, dan 29 Pos Lantas yang ada di Surabaya.


Dari 315 orang yang melakukan UNRAS anarkis yang di amankan pihak kepolisian ada sebanyak 33 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka disebabkan terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan, penjarahan, pengerusakan dan pembakaran. dan provokator.


Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan, 33 orang tersangka itu merupakan hasil penyelidikan dari total 315 orang yang sempat diamankan.


315 orang yang diamankan Polrestabes Surabaya. 187 pelaku dewasa, 128 adalah pelaku anak atau ABH (anak berhadapan dengan hukum),” jelasnya saat konferensi pers di Gedung Bhara Daksa Jumat, (5/9/2025).


Para tersangka dikenakan berbagai pasal diantaranya (406) KUHP, (363) KUHP, (212) KUHP, (187) KUHP, (170) KUHP,(160) KUHP, Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 dan 2.


Langkah tegas dalam penanganan kasus ini dilakukan untuk memastikan Surabaya Aman dan Kondusif, lakukan dan sampaikan aspirasi masyarakat sesuai dengan adab yang baik dan Jagan melakukan tindakan anarkis yang bertentang dengan Norma hukum yang berlaku di Negara ini,"Tegasnya.


Uzi
Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama