Dtikingormasi.com,- Sampang // Konflik Agraria di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, kembali menyeruak. Keluarga Abd Rohim, warga setempat, mengaku menjadi korban dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang.
Dikutip dari media LiputanJatimBersatu, Menurut Rohim, lahan warisan milik keluarganya kini dikuasai pihak lain akibat adanya penerbitan dua sertifikat dengan nomor persil berbeda.
“Tanah orang tua kami seharusnya tercatat dengan No. 1745 Persil 24A, tetapi oleh BPN Sampang justru muncul sertifikat lain atas nama Hj. Nawawi dengan No. 3013 Persil 24,” ungkap Rohim.
Ia menjelaskan, dalam hasil pengukuran ulang, BPN Sampang menerbitkan dua sertifikat yang berbeda untuk lokasi yang sama. Anehnya, dalam batas-batas sertifikat milik Hj. Nawawi tertulis bahwa bagian barat berbatasan dengan Mat Saleh Amin, yang merupakan nenek dari keluarga Rohim.
“Karena kekeliruan itulah, Hj. Nawawi membangun di atas tanah orang tua kami. Akibatnya, tanah kami terpotong oleh bangunan tersebut,” tambahnya.
Rohim menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk keterangan palsu yang dibuat oleh BPN Sampang sehingga merugikan keluarganya.
“Selama ini kami menderita karena ulah oknum mafia tanah. Kami merasa diadu domba oleh BPN Sampang. Sampai saat ini kami belum mendapat keadilan,” ucapnya.
Ia berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres Sampang, Polda Jatim, maupun pusat, segera menindaklanjuti kasus ini.
“Sebagai rakyat Indonesia, kami ingin menyerahkan kasus ini kepada hukum. Kami mohon segera ditangani karena keterangan palsu ini sangat merugikan orang lain,” pungkas Rohim.
Red
dibaca
Posting Komentar