Dtikinformasi.com,- Sampang || Dalam upaya memperkuat nilai-nilai keagamaan dan memperkokoh jati diri Kabupaten Sampang sebagai daerah religius, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, S.IP secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 450/113/434.012/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.
Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar menghentikan segala bentuk aktivitas saat adzan berkumandang, dan menunaikan sholat fardhu secara berjamaah di awal waktu.
Imbauan ini tidak hanya ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga mencakup berbagai elemen strategis di Kabupaten Sampang, antara lain:
Seluruh OPD/UPTD,
TNI dan Polri,
Instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta lembaga negara lainnya,
Perusahaan swasta dan organisasi masyarakat,
Sekolah, madrasah, dan pondok pesantren,
Rumah sakit dan puskesmas (kecuali tenaga medis yang tengah bertugas),
Serta seluruh profesi masyarakat seperti petani, pedagang, nelayan, dan pekerja informal.
Bupati Sampang menegaskan bahwa gerakan ini bukan hanya bentuk pelaksanaan syariat Islam, namun juga simbol dari semangat kolektif masyarakat dalam membangun peradaban yang religius dan bermartabat. Hal ini sejalan dengan visi misi Kabupaten Sampang sebagai “Kota Hebat, Bermartabat Plus” yang menjadikan spiritualitas sebagai pondasi utama pembangunan.
Menariknya, Surat Edaran ini juga turut ditandatangani oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sampang, KH. A. Nashir Sayuti, sebagai bentuk dukungan moral atas langkah yang diambil pemerintah daerah.
“Semoga dengan gerakan ini, Allah SWT mengampuni dosa-dosa kita dan melimpahkan rahmat serta ridho-Nya kepada masyarakat Sampang,” demikian kutipan penutup dari surat edaran tersebut.
Langkah konkret ini pun mendapat respons positif dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemkab Sampang dalam menjaga marwah religiusitas di tengah tantangan modernitas yang semakin kompleks.
Jika Anda memerlukan versi yang lebih pendek, untuk media sosial atau koran cetak, silakan beri tahu.
(Din)
dibaca
Posting Komentar