Tuban - Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian mesin traktor milik petani di Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Penangkapan dilakukan saat kedua pelaku sedang asyik nongkrong di sebuah warung kopi di Sendangharjo, Kecamatan Parengan.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial JW (34) dan DK (34). Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Rudi, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak hanya berdua.
"Mereka bersama dua pelaku lain yang saat ini masih buron, yaitu DH dan BS," ujar Ipda Rudi, Jumat (8/8/2025). Kedua pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan berkeliling mencari traktor yang diparkir oleh pemiliknya di pinggir jalan. Setelah menemukan target, para pelaku kemudian mengambil dan memasukkan mesin traktor curian tersebut ke dalam mobil.
Aksi para pelaku tergolong nekat, karena mereka menawarkan hasil curiannya secara terbuka melalui jejaring sosial Facebook. Namun, berkat patroli siber yang rutin dilakukan oleh Polres Tuban Polda Jatim, keberadaan pelaku berhasil terendus.
Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku setelah berpura-pura menyamar sebagai pembeli. "Ditawarkan seharga 7 juta," terang Kanit Pidum. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku nekat melakukan pencurian dengan alasan desakan ekonomi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron," tutup Ipda Rudi.
dibaca
Posting Komentar