Dtikinformasi.com,- Sampang || Baru menjabat sekitar dua (2) bulan sebagai Kepala Rutan Kelas 2B Sampang, Kamesworo langsung tancap gas dalam penegakan aturan yang ada, tanpa pandang bulu termasuk terhadap dirinya sendiri.
Bahkan, SOP (Standar Operasional Prosedur) pemeriksaan tamu di rutan juga diterapkan ke dirinya, meski menjadi orang nomor satu di Rutan Kelas 2B Sampang.
Menurutnya, setiap kebijakan dan aturan wajib di awali dari pemimpin, sehingga kepercayaan dan marwahnya bisa terjaga, serta mudah diikuti bawahannya.
Diketahui, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kepala Rutan juga bertanggung jawab atas pembinaan, keamanan, dan ketertiban di dalam Rutan.
Catatan PWI Sampang, dua bulan menjabat, Kamesworo telah menggelar Inspeksi mendadak sedikitnya 30 kali di seluruh sektor di Rutan Kelas 2B Sampang. Mulai petugas keamanan, staf hingga kamar tahanan tidak lepas di periksa.
Inspeksi adalah kegiatan pemeriksaan atau pengawasan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur terhadap suatu objek, seperti produk, proses, atau fasilitas, untuk menilai kesesuaiannya dengan standar atau kriteria yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, pungkas Kamesworo.
Selain itu, Kamesworo juga menjelaskan SOP (Standar Operasional Prosedur) pemeriksaan tamu di rutan mencakup beberapa tahapan penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban. Prosedur ini meliputi penerimaan tamu, pemeriksaan identitas dan barang bawaan, serta pengawalan ke ruang kunjungan.
Berikut adalah poin-poin penting dalam SOP pemeriksaan tamu di rutan:
1. Penerimaan Tamu
Petugas keamanan (satpam) menyambut tamu dengan ramah dan sopan, Menanyakan maksud dan tujuan kunjungan tamu, Meminta kartu identitas tamu dan mencatatnya dalam buku tamu.
Memberikan kartu kunjungan atau visitor pass kepada tamu.
2. Pemeriksaan
Setiap tamu wajib melalui pemeriksaan badan dan barang bawaan, Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan alat detektor logam (metal detector) dan pemeriksaan visual, Barang bawaan yang mencurigakan akan diperiksa lebih lanjut, serta Tamu dilarang membawa barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, atau alat komunikasi.
3. Pengawasan:
Tamu diarahkan menuju ruang kunjungan yang telah ditentukan, Tamu diawasi selama berada di ruang kunjungan, Tamu dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban rutan.
4. Pengeluaran Tamu:
Setelah selesai kunjungan, tamu diperiksa kembali sebelum meninggalkan rutan, Kartu kunjungan ditukar dengan kartu identitas yang disimpan, Tamu diarahkan untuk keluar dari area rutan.
Selain itu, Kamesworo juga menjelaskan hal-hal Penting untuk diperhatikan, SOP ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan serta mencegah masuknya barang-barang terlarang, Tamu diharapkan untuk kooperatif dan mengikuti semua prosedur yang berlaku, dimana Pelanggaran terhadap SOP dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Din)
dibaca
Posting Komentar