Sampang,Dtikinformasi.com-|| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah kabupaten Kabupaten Sampang sudah resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah yang ada di kabupaten Sampang, terkait Pertanggung jawaban untuk Pelaksanaan APBD pada Tahun Anggaran 2024 kemarin, dan juga DPRD dan pemerintah kabupaten Sampang mengesahkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk di jadikan Peraturan Daerah kabupaten Sampang, Kesepakatan tersebut berada kantor di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang pada hari Senin (02/06/2025).
Pertanggung jawaban Raperda pelaksanaannya APBD Tahun Anggaran 2024 dan juga Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah disepakati,jadi untuk meningkatkan transparansi dan juga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kabupaten Sampang dan menciptakan lingkungan sehat serta nyaman bagi masyarakat itu sendiri, pengelesahan raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah progresif untuk melindungi generasi muda karena banyaknya remaja yang sudah merokok dan juga dari paparan asap rokok itu sendiri.
Rapat yang ada di kantor DPRD kabupaten Sampang tersebut nampak dihadiri, oleh Wakil Bupati Sampang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Forkopimda Kabupaten Sampang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, para Camat yang ada di Kabupaten Sampang, serta pimpinan BUMD, dan jajaran Anggota DPRD Kabupaten Sampang, juga Hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri Sampang, serta sejumlah insan pers, beserta undangan lainnya.
Saat proses pembahasan di kantor DPRD tentang Raperda tersebut dilakukan dengan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Muhammad Iqbal Fathoni, mengapresiasi atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan kedua Raperda Ungkapnya.
Wakil Bupati kabupaten Sampang, H. Ahmad Mahfudz, mewakili Bupati H. Slamet Junaidi Bupati Sampang, mengucapan Banyak terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD atas dukungan dan kontribusi dalam menyempurnakan Raperda yang ada di kabupaten Sampang ini.
Pertanggung jawaban untuk Pelaksanaan APBD 2024 maupun Raperda Kawasan Tanpa Rokok,Kami sangat optimistis bahwa Raperda Pertanggung jawaban atas APBD 2024 ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah Sampang yang semakin transparan dan akuntabel, Ucapnya.
Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, merupakan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemkab Sampang meyakini bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman. Pemerintah daerah berharap kedua regulasi ini mampu memberikan dampak nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sampang.
Saat penutupan rapat dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang. Dengan kesepakatan ini, Pemkab Sampang dan DPRD menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan pemerintahan yang baik.
Kesepakatan ini sangatlah penting sekali dikarenakan menunjukkan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta menciptakan lingkungan sehat dan nyaman bagi masyarakat kabupaten Sampang Dengan demikian, diharapkan kualitas hidup masyarakat dapat meningkat lebih baik.(Din)
dibaca
Posting Komentar