Dtik Informasi, Jakarta || Komisi I DPR RI mengutuk keras tindakan tentara Israel yang melakukan tembakan peringatan terhadap diplomat Eropa yang sedang kunjungan resmi di Kota Jenin, Tepi Barat, Palestina. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai perbuatan tersebut sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan memicu kemarahan dunia internasional.
Sukamta menegaskan bahwa kebrutalan Israel kini semakin jelas memperlihatkan sikap yang tidak menghargai kemanusiaan dan hak-hak bangsa lain. DPR RI mendesak agar tekanan internasional lebih kuat diberikan kepada Israel untuk menghentikan aksi kekerasan tersebut.
Dalam insiden tersebut, sekitar 30 diplomat Eropa menjadi sasaran tembakan oleh tentara Israel. Sukamta menambahkan bahwa dunia harus terus memberi tekanan kepada Israel dengan berbagai cara agar menghentikan tindakan-tindakan yang melanggar norma peradaban dan kemanusiaan.
Sukamta juga menyebut bahwa Israel telah melanggar Pasal 29 dari Konvensi Wina 1961 yang mengatur perlindungan terhadap diplomat dari segala bentuk kekerasan dan kewajiban untuk memperlakukan mereka dengan hormat. Selain itu, Israel juga dinilai melanggar Konvensi Jenewa keempat dan Statuta Roma, termasuk pelarangan menyerang warga sipil, rumah sakit, jurnalis, serta blokade Gaza yang menyebabkan kelaparan.
DPR RI dan masyarakat internasional didesak untuk bergerak bersama dengan aksi nyata untuk menyelamatkan bangsa Palestina di Gaza dan Tepi Barat. Sukamta menegaskan bahwa perlu ada langkah terobosan besar dan luar biasa untuk menghentikan kejahatan yang dilakukan Israel. (red)
dibaca
Posting Komentar